PolitikSerba-serbi

ASN Pemprov Babel Antar Anak ke Sekolah, Boleh Ngantor Jam Setengah Sembilan 

×

ASN Pemprov Babel Antar Anak ke Sekolah, Boleh Ngantor Jam Setengah Sembilan 

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG – Hiruk-pikuk aktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pagi hari yang mesti berbagi waktu mengantar anak sekolah, hingga khawatir telat datang ke kantor, akan mulai dirasakan melegakan. Untuk ASN di lingkungan Pemprov Babel, Gubernur Hidayat Arsani membuat kebijakan dengan memberi keleluasaan waktu.

ASN yang mengantar anak ke sekolah, bisa datang terlambat ke kantor. Namun, tetap ada batasannya. Hidayat Arsani memberikan kompensasi keterlambatan masuk sampai pukul 08.30 WIB.

“Khusus bagi yang mengantar anak sekolah paling lambat jam 08.30. Jadi tolong ini dapat disyukuri,” ujar Hidayat Arsani dalam apel pagi ASN, pada Senin, 21 April 2025.

Tak cuma itu, Hidayat juga memberi kebijakan lain yakni meniadakan apel mingguan tiap Senin pagi, yang digantikan cukup satu bulan sekali di tiap tanggal 17.

“Sesuai janji politik saya, apel ini tidak akan kita teruskan. Cukup satu bulan sekali,” ujar dia.

Adapun untuk presensi kehadiran ASN di kantor, Hidayat Arsani juga hanya menekankan pada jam kedatangan pagi hari dan kepulangan di sore hari.

“Cukup dua kali,” ujarnya.

Ada beberapa hal amanat yang disampaikan Gubernur Hidayat Arsani, dan tekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kep. Babel. Yang paling utama, adalah dukungan dan kerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Terima lah kami dengan ikhlas kami sebagai gubernur dan wakil gubernur. Kami izin, mulai hari ini bekerja dan berkantor di kantor gubernur ini. Tolong dukung kami,” ujar Hidayat Arsani. (*)