Padapada.id – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) mencermati banyak keluhan disampaikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait belum keluarnya visa untuk calon jemaah haji furoda.
Dengan mengamati perkembangan visa haji furoda dan mujamalah tahun 1446H/2025, AMPHURI menyatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa penerbitan visa haji saat ini telah berakhir.
“DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini),” kata Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Dikatakannya, terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan keterlambatan penerbitan visa haji furoda dialami sejumlah negara,
bukan hanya jemaah dari Indonesia saja.
Dikatakannya, komunikasi dengan pemerintah Saudi Arabia terus dilakukan. Adapun visa haji reguler telah keluar semua sesuai kuota.

Berikut isi pernyataan lengkap yang disampaikan AMPHURI, terkait perkembangan visa haji furoda dan mujamalah tahun 1446H/2025:
1. Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji nonkuota.
2. Visa haji nonkuota ini diperoleh melalui beberapa jalur: Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atauAtase-atasenya. Furoda/Perorangan. Serta, Direct Haji / حج مباشر, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
3. Karena nonkuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini).
5. Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furoda.
7. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus. (*)













