Padapada.id, Pangkalpinang – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Pangkalpinang membahas perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota, rapat pembahasan itu dihadiri oleh Sekda Kota, Mie Go.
Mie Go mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil pendapatan dan belanja daerah.
“Penyesuaian ini mencakup kemungkinan tidak tercapainya proyeksi pendapatan, perubahan lokasi belanja daerah, dan kebutuhan masyarakat yang mendesak,” ujarnya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Adanya perubahan yang terimbas oleh efisiensi anggaran ini, menurut Mie Go untuk memastikan alokasi anggaran belanja wajib tetap terpenuhi, terutama untuk kebutuhan gaji dan tunjangan ASN dan P3K selama satu tahun anggaran.
Dikatakannya, terdapat kekurangan anggaran pada APBD induk 2025, termasuk anggaran tambahan penghasilan ASN, tunjangan, dan kebutuhan belanja operasional seperti air, listrik, dan telekomunikasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menekankan pentingnya efisiensi dan akurasi dalam perencanaan anggaran.
“Kita harus menghilangkan paradigma lama, yakni menampung terlalu banyak program tanpa perhitungan yang matang. Proyeksi defisit harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, maksimal 3 hingga 7 persen, jangan sampai melebihi 10 persen,” tegasnya.
Hertza juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan perencanaan kegiatan berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja yang realistis, serta menghindari pengajuan program yang hanya menjadi beban anggaran tanpa eksekusi nyata. (*)













