Padapada.id, PANGKALPINANG – Program pemutihan pajak kendaraan atau tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berakhir kemarin, 31 Juli 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris mengatakan, program ini telah dimanfaatkan sebanyak 47.771 objek pajak dan berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 20.087.757.600.
“Capaian ini diperoleh sejak program pemutihan berjalan 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025,”ujar M Haris didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah, Rudi di Pangkalpinang, Kamis, 31 Juli 2025.
M haris mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program pemutihan kendaraan, berharap pendapatan dari Sektor Pajak bisa membantu pembangunan provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Semoga, setelah pemutihan wajib pajak tetap konsisten dalam pembayaran PKB tidak kendor. Karena tahun depan tidak ada pemutihan lagi. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Di hari terakhir program pemutihan pajak pada Kamis 31 Juli 2025, diperoleh pendapatan PKB dan BBNKB sebesar Rp. 4.984.261.359. Perolehan tersebut sudah termasuk pembagian Opsen utk kabupaten/kota.
Capaian ini masih dapat bertambah karena seluruh UPT Bakuda dan Samsat masih menggelar layanan pembayaran pajak di berbagai titik di kabupaten/kota sampai pukul 21:00WIB tadi malam. (*)













