Politik

Didit Sebut Acuannya Permentan Jadi Dasar Hukum Pembentukan Panja Plasma oleh DPRD Babel

×

Didit Sebut Acuannya Permentan Jadi Dasar Hukum Pembentukan Panja Plasma oleh DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menanggapi tuntutan masyarakat Belitung terkait kewajiban plasma dan program CSR PT Foresta Lestari Dwikarya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (25/11/2025). RDP tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Belantu, Kembiri, Membalong, dan Simpang Rusa, serta pihak perusahaan.

Didit mengatakan pembentukan Panja memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan. Artinya peluang untuk plasma itu ada,” ujar Didit.

Ia mengungkapkan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, namun anggota dewan memilih opsi pembentukan Panja.

“Ternyata dipilih oleh teman-teman DPRD minta Panja. Akhirnya kita putuskan Panja,” tegasnya.

Didit memastikan Panja akan bekerja dalam waktu singkat dan fokus, berbeda dengan Pansus yang membutuhkan proses panjang.
“Panja ini kerjanya nggak lama kok. Kita akan melibatkan PKH, Satgas Sawit Nasional, Kajati, maupun Kapolda,” jelasnya.

Ia menegaskan Panja tidak akan mengungkit rekomendasi lama soal pencabutan izin perusahaan.
“Itu masa lalu. Saya bicara masa sekarang,” kata Didit. (*)