Hukrim

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita di Bangka Barat, Polisi Telusuri Rantai Distribusinya

×

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita di Bangka Barat, Polisi Telusuri Rantai Distribusinya

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BANGKA BARAT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi dari dua lokasi berbeda.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Mereka diduga terlibat dalam rantai pengumpulan hingga distribusi solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah pengerit di wilayah Mentok.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan Muji dan Wanto ditangkap di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

“Benar, ada tiga pelaku yang diamankan. Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, sedangkan Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus,” kata Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain menyita ribuan liter solar subsidi, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua unit kendaraan, dua drum berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga unit mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Bangka Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti solar subsidi dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda,” ujar Nanang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengerit yang membeli BBM di beberapa SPBU wilayah Mentok. Solar kemudian dikumpulkan dan disimpan di rumah Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kembali.

Dari lokasi itu, sekitar 4,6 ton solar disebut dikirim kepada Yosi di wilayah Jebus menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara,” kata Nanang.

Polda Babel menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan praktik serupa di lapangan.

“Ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan subsidi pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Nanang.(*)