Politik

Eddy Iskandar Soroti 28 Tahun Kewajiban Plasma PT GML yang Tak Kunjung Terealisasi

×

Eddy Iskandar Soroti 28 Tahun Kewajiban Plasma PT GML yang Tak Kunjung Terealisasi

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Selama sekitar 28 tahun, kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Gunung Maras Lestari (PT GML) disebut belum juga terealisasi. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai kondisi itu tidak bisa terus dibiarkan dan berjanji mengawal tuntutan masyarakat terdampak.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan penyediaan kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan yang melekat sejak memperoleh izin usaha. Karena itu, tuntutan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai persoalan baru.

“Persoalan plasma ini bukan hanya persoalan tuntutan, tetapi merupakan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sejak mereka memperoleh izin usaha,” kata Eddy saat menerima audiensi masyarakat terdampak di ruang kerjanya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Eddy, waktu 28 tahun menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Masyarakat, kata dia, semestinya telah menikmati manfaat kebun plasma sejak puluhan tahun lalu.

Karena manfaat itu tak kunjung diterima, Eddy menilai tuntutan masyarakat untuk memperoleh kompensasi atas keterlambatan tersebut merupakan hal yang wajar.

“Kita melihat sudah sekitar 28 tahun kewajiban itu tidak dipenuhi. Ketika masyarakat meminta kompensasi atas keterlambatan dan tidak dipenuhinya kewajiban itu, menurut saya hal tersebut wajar,” ujarnya.

Namun, Eddy mengatakan besaran kompensasi tidak bisa ditetapkan berdasarkan tuntutan sepihak. Nilainya harus dihitung secara objektif oleh pihak yang memiliki kompetensi.

“Kalau nominalnya tentu ada ahli yang bisa menghitung, baik dari kementerian, dinas maupun pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” kata dia.

DPRD Babel, kata Eddy, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penyelesaian yang dapat memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan. Ia meminta perusahaan dan instansi terkait membuka komunikasi untuk mencari jalan keluar.

“Yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi pokok persoalan yang diperjuangkan DPRD,” katanya.

Eddy berharap proses penyelesaian persoalan plasma tidak kembali berlarut. Setelah menunggu hampir tiga dekade, masyarakat, menurut dia, berhak mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan maupun kompensasi atas manfaat yang selama ini tidak mereka terima. (*)