Serba-serbi

PWI Bangka Belitung Usulkan Data Anggota Hasil Verifikasi Dipublikasikan Permanen

×

PWI Bangka Belitung Usulkan Data Anggota Hasil Verifikasi Dipublikasikan Permanen

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan agar data keanggotaan yang telah lolos verifikasi ditetapkan secara permanen dan dipublikasikan melalui situs resmi PWI. Usulan itu disampaikan dalam rapat PWI Pusat yang membahas penataan keanggotaan dan mekanisme reaktivasi kartu tanda anggota (KTA), Kamis, 9 Juli 2026.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan kebijakan reaktivasi keanggotaan yang digulirkan PWI Pusat sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi pasca konflik dualisme. Menurut PWI Bangka Belitung, publikasi data anggota yang telah diverifikasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian mengenai status keanggotaan.

Rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir itu diikuti secara luring dan daring oleh jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Selain Bangka Belitung, sejumlah daerah juga menyampaikan masukan. PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. PWI Banten mengusulkan anggota yang terlambat mengaktifkan kembali KTA tetap memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak dipilih. Sementara PWI Jawa Barat mengingatkan agar penerapan kebijakan reaktivasi tidak menimbulkan persoalan baru menjelang konferensi daerah.

Dalam rapat itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai kesempatan terakhir bagi anggota untuk menyelesaikan persoalan administrasi sebelum seluruh ketentuan diberlakukan penuh sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Akhmad Munir mengatakan penataan dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah persoalan, seperti anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, hingga pembinaan keanggotaan yang dinilai belum berjalan optimal di sejumlah daerah.

“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munir.

Untuk mendukung proses tersebut, PWI Pusat membentuk tim khusus yang bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi, termasuk kepesertaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), rekam jejak disiplin organisasi, serta rekomendasi dari PWI provinsi dan Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat juga memutuskan seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) tentang reaktivasi keanggotaan.

Dalam rapat lanjutan, PWI Pusat menetapkan bahwa bagi daerah yang menggelar konferensi sebelum 9 Februari 2027, kebijakan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru efektif berlaku setelah tanggal tersebut. Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali nantinya hanya memiliki hak memilih dalam konferensi terdekat, sedangkan hak untuk dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya. (*)