Hukrim

Polisi Amankan Tiga Orang dalam Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Bangka Tengah

×

Polisi Amankan Tiga Orang dalam Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 717 kilogram pasir timah di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso mengatakan ketiga orang tersebut telah dibawa ke Markas Polda untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, ketiga orang beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Agus, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penampungan sekaligus dugaan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat melakukan pemantauan dari kawasan hutan di sekitar gudang, petugas menemukan aktivitas yang sesuai dengan laporan masyarakat. Polisi kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan tiga orang berinisial MA (50), RU (52), dan WAR (40).

Dari lokasi, penyidik menyita 19 karung pasir timah dengan berat total 717 kilogram. Selain itu, polisi mengamankan satu unit perahu bermesin 19 PK, sebuah cangkul, sebuah sekop, serta satu unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Agus mengatakan pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur Muara Rangau di Lubuk Lingkuk menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam rencana penyelundupan tersebut. (*)