Padapada.id, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mematangkan persiapan menghadapi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia tahun 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera melengkapi dokumen administrasi dan memastikan standar pelayanan telah terpenuhi sebelum proses penilaian dimulai.
Persiapan itu dibahas dalam rapat teknis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Rabu, 22 Juli 2026. Rapat mengulas empat komponen utama penilaian Ombudsman, yakni aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Dedi Aldriyansyah, mengatakan setiap OPD harus memperbarui data dan melengkapi dokumen pendukung agar tidak memengaruhi nilai kepatuhan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Komitmen setiap OPD sangat diperlukan agar tidak ada satu pun instansi yang menyebabkan penurunan nilai keseluruhan akibat ketidaksiapan dokumen,” kata Dedi.
Ia mengingatkan OPD yang belum memiliki dokumen wajib, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), segera menyusunnya. Pemerintah Kota juga membuka pendampingan penyusunan dokumen hingga 7 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mengingatkan adanya perubahan mekanisme penilaian. Tahun ini Ombudsman tidak lagi memberikan masa perbaikan atau injury time setelah pemeriksaan sebagaimana diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang, Dwije Saputra, mengatakan tujuan utama penilaian bukan sekadar memperoleh nilai tinggi, melainkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Yang terpenting bukan masalah poin, tetapi bagaimana kualitas pelayanan meningkat, termasuk kompetensi SDM yang memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat juga merekomendasikan pemberian penghargaan kepada OPD yang memperoleh nilai terbaik sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Asisten Ombudsman Unit PCM, Dida Kiswara, menegaskan setiap unit layanan wajib memiliki Surat Keputusan (SK) kompensasi bagi pengguna layanan apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.
Selain itu, Ombudsman akan memeriksa kondisi sarana pendukung keselamatan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), kamera pengawas (CCTV), alarm bahaya, helm keselamatan, titik kumpul, dan jalur evakuasi. Seluruh fasilitas tersebut harus berfungsi dengan baik.
“Kami menghitung yang fungsional. Kalau ada APAR yang kosong atau kedaluwarsa, atau CCTV yang tidak merekam, itu akan menjadi catatan,” kata Dida.
Penilaian akan dilakukan melalui wawancara. Untuk aspek input, tim Ombudsman akan mewawancarai petugas layanan. Sementara aspek proses dinilai melalui wawancara terhadap 15 pengguna layanan. Jika saat penilaian tidak ada masyarakat yang sedang mengakses layanan, OPD diminta menyiapkan daftar pengguna layanan yang dapat dihubungi oleh tim penilai.(*)













