Serba-serbi

Pemkot Pangkalpinang Beri Masa Tenggang Pajak untuk Pelaku Usaha Kuliner

×

Pemkot Pangkalpinang Beri Masa Tenggang Pajak untuk Pelaku Usaha Kuliner

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunda penarikan pajak restoran yang baru beroperasi selama enam bulan. Kebijakan itu diberikan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha membangun bisnisnya sebelum dikenai kewajiban pajak.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri peresmian Restoran Lempah & Seafood Ketapang, Senin, 27 Juli 2026.

“Kita tidak langsung memungut pajak. Kita berikan waktu sekitar enam bulan, nanti baru kita mulai tarik pajaknya,” kata Saparudin kepada awak media.

Menurut Saparudin, kebijakan itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap investasi di sektor kuliner. Ia menilai kehadiran restoran baru tidak hanya memperkaya pilihan destinasi wisata kuliner, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Ia mencontohkan, satu restoran yang baru dibuka mampu menyerap sekitar 60 tenaga kerja yang seluruhnya berasal dari Pangkalpinang.

Setelah masa keringanan berakhir, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Skema pajaknya 10 persen seperti biasa, pajak restoran,” ujarnya.

Saparudin berharap kebijakan tersebut dapat membantu pelaku usaha melewati fase awal operasional sekaligus mendorong investasi baru yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang. (*)