Hukrim

Polda Babel Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal

×

Polda Babel Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penanganan perkara dugaan penyelundupan lebih dari 53 ton pasir timah ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Kabupaten Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso mengatakan publik sebaiknya tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membangun kesimpulan maupun opini dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus,” kata Agus di Markas Polda Bangka Belitung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Agus, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum. Ia meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

“Masyarakat kami harapkan dapat menunggu sekaligus mengawal proses hukum. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan masih memburu dua terduga pelaku lainnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob, dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Polda Bangka Belitung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan timah, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat dan kelompok pemantau seperti Satlap Tricakti. (*)