Politik

DPRD Babel Tegaskan Paripurna Soal Hellyana Bukan Agenda Pemakzulan

×

DPRD Babel Tegaskan Paripurna Soal Hellyana Bukan Agenda Pemakzulan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan rapat paripurna yang membahas posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana bukan agenda pemakzulan. Rapat tersebut hanya untuk menyampaikan pendapat anggota DPRD mengenai kondisi dan posisi Hellyana dalam pemerintahan daerah.

Rapat paripurna yang digelar Senin, 10 Agustus 2026 itu akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari jumlah anggota DPRD Babel, hanya 16 orang yang hadir.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar. Pimpinan rapat telah dua kali menskors persidangan untuk menunggu anggota dewan lainnya. Namun, hingga skors dicabut, jumlah peserta tidak bertambah sehingga agenda tidak dapat dilanjutkan.

“Ini hak menyampaikan pendapat mengenai situasi dan kondisi terhadap posisi wakil gubernur saat ini,” kata Didit seusai rapat. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan Edy Nasapta.

Didit mengatakan DPRD akan menjadwalkan kembali rapat paripurna tersebut pada persidangan berikutnya. Ia juga menghormati anggota dewan yang memilih tidak menghadiri rapat.

Menurut Didit, setiap fraksi memiliki sikap dan pertimbangan masing-masing sehingga pimpinan DPRD tidak dapat mengintervensinya.

“Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing. Mungkin hari ini belum bisa hadir, itu harus kita hargai,” ujarnya.

Ia menyebut anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, dan Demokrat hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Babel, Rina Tarol, mengatakan penyampaian pendapat tersebut diperlukan untuk merespons kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilainya tidak berjalan optimal.

Rina menilai Hellyana tidak efektif menjalankan tugas sebagai wakil gubernur dalam sekitar satu tahun terakhir. Kondisi itu, menurut dia, semakin menjadi sorotan setelah Hellyana tersandung perkara hukum.

“Kan dipilih rakyat satu paket, gubernur dan wakil. Ini sudah setahun terakhir tidak melaksanakan tugas secara efektif. Terutama sejak tersandung kasus,” kata Rina.

Hellyana diketahui sedang menjalani hukuman setelah Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara penipuan. Rina juga menyinggung status Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang masih berproses secara hukum dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Rina mempertanyakan status Hellyana yang masih menerima gaji dan hak sebagai pejabat daerah meski dinilai tidak efektif menjalankan tugas.

“Jadi kami bertanya terkait tidak efektifnya bekerja, tetap terima gaji. Gaji itu dari uang rakyat, dari pajak. Justru kami bersuara karena untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurut Rina, DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasan ketika terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau kami diam, membiarkan hal ini terus berlangsung tidak ada kejelasan, justru kami selaku anggota dewan salah,” kata dia.

Rina berharap rapat paripurna berikutnya memenuhi kuorum sehingga pendapat anggota DPRD dapat disampaikan secara resmi. Ia juga mendorong komunikasi antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik diperkuat.

“Saya berharap untuk rapat paripurna berikutnya dapat kuorum sehingga terlaksana. Barangkali perlu komunikasi lebih intens lewat pimpinan partai dan pimpinan fraksi,” ujarnya.

Karena rapat pertama tidak memenuhi kuorum, pembahasan mengenai posisi Hellyana belum menghasilkan keputusan. DPRD Babel akan menjadwalkan kembali agenda penyampaian pendapat tersebut sesuai mekanisme persidangan. (*)