Serba-serbi

Gubernur Babel Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 75,7 Ton Timah

×

Gubernur Babel Apresiasi Penggagalan Penyelundupan 75,7 Ton Timah

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BELITUNG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan pemberantasan penyelundupan timah sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar. Pernyataan itu disampaikan setelah TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait menggagalkan pengiriman 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,04 miliar.

“Penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” kata Hidayat saat menghadiri konferensi pers penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Belitung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Hidayat mengatakan pengawasan terhadap penyelundupan timah tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian dan lembaga, hingga masyarakat harus berbagi informasi dan bekerja dalam satu sistem pengawasan.

“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi,” ujarnya.

Menurut Hidayat, informasi mengenai pergerakan timah ilegal bisa diperoleh dari tingkat paling bawah hingga pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta seluruh unsur tidak bekerja sendiri-sendiri agar ruang gerak jaringan penyelundupan semakin sempit.

Ia juga mengapresiasi TNI Angkatan Laut yang mengungkap dan mengembangkan kasus tersebut. “Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata dia.

75,7 Ton Pasir Timah

Pengungkapan penyelundupan dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton dalam penindakan berikutnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 75,7 ton.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut menegakkan hukum di laut dan melindungi sumber daya alam strategis Indonesia.

Menurut Denih, penindakan tidak berhenti pada pelaku dan barang bukti yang ditemukan. TNI AL akan mendukung pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas penyelundupan.

Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan menemukan sebuah kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Kendaraan itu membawa lima karung pasir timah.

Di lokasi yang sama, aparat menemukan senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, alat hisap sabu, dan parang. Sebuah kendaraan Mazda Turbo juga diamankan. Temuan tersebut masih didalami aparat berwenang.

Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S, yang mewakili Sekretaris Kemenko Polkam RI, meminta pengusutan diperluas. Menurut dia, perkara penyelundupan mineral tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” katanya.

Pengusutan, kata Agung, perlu mengikuti rantai pasok dan aliran keuntungan untuk menemukan pengendali, pemodal, penampung, serta pihak yang menerima manfaat dari perdagangan timah ilegal.

Pemprov Bangka Belitung menyatakan akan memperkuat pengawasan pergerakan mineral dari hulu hingga hilir bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.

“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” ujar Hidayat.(*)