Padapada.id, PANGKALPINANG – Momen silaturahmi di hari raya Maulid yang penuh berkah, kali ini jadi hari tak membahagiakan buat Yulita binti Abu Hasan Wahab. Perempuan yang berstatus tersangka dugaan korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang ini digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (25/8/2026), saat asyik bertamu di rumah kerabatnya di Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka.
Suasana di rumah itu sontak berubah dari meriah jadi seakan mencekam, seiring Yulita yang terisak, karena tertangkap.
Hari ini di beberapa desa di Bangka, suasananya semeriah Lebaran Idul Fitri. Ketupat, lepat, rendang, opor ayam, sampai aneka kue kering dan basah tersaji lengkap menggoda di atas meja. Tidak ada informasi apakah Yulita sempat mencicipi opor ayam atau belum, yang jelas dia keburu diciduk petugas sekitar pukul 13.30 WIB, saat asyik duduk di sofa tamu.
Rupanya, aroma ketupat, rendang dan opor yang menyeruak bukan cuma menggoda perut warga, tapi juga jadi penunjuk arah bagi petugas Kejari yang sudah lama mengendus keberadaan sang tersangka. Momentum kumpul keluarga besar itu langsung disikat petugas buat menyergap.
“Alhamdulillah bisa kita lakukan, kita amankan di sana, di rumah penduduk di sana,” ungkap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, kepada awak media.
Anjasra menjelaskan, Yulita sudah berstatus tersangka sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 02/L.9.10/Fd.1/08/2024. Sayangnya, sejak saat itu, yang bersangkutan doyan main kucing-kucingan dengan penyidik. Dipanggil berkali-kali, batang hidungnya pun tak pernah nongol.
“Sejak 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kita panggil tidak pernah datang lagi, sampai pada hari ini baru berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Buntutnya, momen kumpul-kumpul yang harusnya penuh sukacita malah berubah jadi babak baru buat Yulita. Kini ia harus rela menukar suasana Maulid yang syahdu dengan dinginnya ruang tahanan Kejari Pangkalpinang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ini kita persiapkan berkas untuk kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Terus, setelah itu akan kita persiapkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” jelas Anjasra.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang ini bukan barang baru. Pada Kamis (7/12/2023), Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang sempat menyita agunan milik salah satu debitur berinisial Y, sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan kredit yang terjadi di BPRS Cabang Kota Pangkalpinang sepanjang 2013-2020 tersebut. (*)













