Politik

DPRD Babel Kaji Usulan Pansus Kewajiban Plasma PT Foresta Lestari Dwikarya

×

DPRD Babel Kaji Usulan Pansus Kewajiban Plasma PT Foresta Lestari Dwikarya

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BELITUNG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta belum memastikan dukungan terhadap usulan pembentukan panitia khusus atau Pansus untuk mengusut kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya. DPRD Babel, kata dia, akan mengkaji usulan tersebut setelah diajukan secara resmi.

Pernyataan Edi merespons rencana Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem, I Bagus Diarsa, yang mendorong pembentukan Pansus untuk memeriksa kewajiban plasma dan aspek perizinan perusahaan perkebunan tersebut.

Edi mengatakan usulan itu sejauh ini masih disampaikan secara lisan. Karena itu, DPRD Babel belum dapat membahasnya lebih lanjut.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.

Menurut Edi, persoalan plasma berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga perlu mendapat pengawasan. DPRD, kata dia, perlu memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dijalankan sesuai ketentuan.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan,” ujarnya.

Namun Edi menegaskan dukungan DPRD Babel tidak otomatis menjadi dasar pembentukan Pansus. Keputusan pembentukan Pansus tetap berada di tangan DPRD Kabupaten Belitung sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

“Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” kata dia.

Bagus Dorong Pemeriksaan Perizinan

Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan mengusulkan secara resmi pembentukan Pansus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Bagus menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak seharusnya berulang pada janji tanpa kepastian penyelesaian. Karena itu, ia mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa persoalan tersebut secara terbuka.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pansus, kata Bagus, nantinya dapat memeriksa dokumen terkait perusahaan dan kewajiban plasma. Pemeriksaan antara lain mencakup dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma, serta realisasi kewajiban perusahaan.

Pansus juga diharapkan dapat menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Bagus mengatakan kewajiban plasma harus dipenuhi jika dokumen perizinan, HGU, dan ketentuan hukum menunjukkan kewajiban tersebut melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya.

Edi mengatakan pengawasan terhadap persoalan itu harus dilakukan secara objektif dan mengikuti prosedur. Menurut dia, Pansus, jika terbentuk, harus diarahkan untuk mencari kejelasan atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan fungsi pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai aturan.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Edi.(*)