Padapada.id, PANGKALPINANG – Akal bulus AP, 25 tahun, terbongkar. Mengaku sebagai anggota polisi, pria asal Pangkalpinang ini menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku akhirnya diciduk Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah saat sedang santai di sebuah warung di Kelurahan Kampak, Pangkalpinang, Rabu (2/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan, AP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Kita dibackup Tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP, warga asal Kota Pangkalpinang,” kata Ramdhani seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Kamis (3/9/2026) pagi.
Menurut Ramdhani, AP menjalankan aksinya sejak pertengahan Juli 2026. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai anggota polisi.
Dalihnya, AP mengaku bisa membantu menyelesaikan persoalan anak korban yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
Bukan cuma modal omong, AP kemudian mendatangi rumah korban di Desa Penyak. Di sana, ia meminta uang Rp600 ribu dengan alasan untuk biaya operasional.
“Selain itu, pelaku juga sudah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Ramdhani.
Merasa ada yang janggal, korban akhirnya melaporkan ulah AP ke Mapolres Bangka Tengah.
Polisi pun bergerak. Dengan bantuan Tim URC Polda Babel, keberadaan AP berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap saat tengah bersantai di sebuah warung di kawasan Kampak, Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban,” kata Ramdhani.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.
“Iya benar. Kita sudah terima informasi dari Kapolres Bangka Tengah. Modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan terhadap warga. Saat ini, pelaku sudah diamankan,” kata Agus di Mapolda Babel.
Agus mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya kepada orang yang mencatut nama, jabatan, maupun atribut kepolisian untuk meminta uang.
“Kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan, apalagi meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Jika menemukan modus serupa, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi kepolisian melalui Call Center 110. (*)













