Politik

Bambang Patijaya Ingatkan RUU Perubahan Iklim Harus Berpihak pada Masyarakat Lokal

×

Bambang Patijaya Ingatkan RUU Perubahan Iklim Harus Berpihak pada Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak menjadi regulasi yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan aturan konservasi lingkungan harus tetap memberi manfaat bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Patijaya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Rapat tersebut membahas pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan Iklim yang diajukan pemerintah.

Bambang Patijaya menekankan perlunya penjelasan rinci dari pemerintah mengenai tata kelola dan mekanisme perdagangan karbon. Menurutnya, hal itu penting agar kebijakan ekonomi karbon tidak membatasi akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami berharap RUU ini tidaklah merupakan RUU bagi kaum elitis. Tolong ini jangan menjadi perdagangan kaum elitis saja, di mana hutan atau sumber daya ekologi lainnya malah membelenggu masyarakat gara-gara diberikan batasan-batasan atas nama kelestarian. Pemanfaatan kepada masyarakatnya jangan sampai minim,” kata Bambang Patijaya, dikutip Padapada.id, dari Parlementaria, Jumat, 4 September 2026.

Selain memastikan aspek keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, Bambang menilai RUU Perubahan Iklim perlu menjadi fondasi bagi sistem mitigasi bencana yang terstruktur dan terintegrasi. Dengan begitu, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengantisipasi risiko perubahan iklim, bukan hanya merespons setelah bencana terjadi.

“Ini merupakan bentuk awareness kita di dalam bagaimana melihat perubahan iklim, lalu kemudian kita memitigasi semua risiko-risiko yang ada akibat bencana alam dan seterusnya. Poinnya itu kita tidak ‘kagetan’, karena ini sudah masuk ke dalam sistem dan tata kelola yang terintegrasi,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung tersebut.

Dalam paparannya, KLH/BPLH RI menyebutkan draf RUU Perubahan Iklim telah memuat kewajiban pengintegrasian rencana mitigasi dan adaptasi hingga ke instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, regulasi tersebut juga menyiapkan kerangka mekanisme loss and damage, atau kehilangan dan kerusakan, untuk merespons dampak bencana akibat perubahan iklim secara terukur. (*)