Politik

Bambang Patijaya Tolak PLTT di Bangka Belitung: Indonesia Bukan Tempat Teknologi Coba-coba

×

Bambang Patijaya Tolak PLTT di Bangka Belitung: Indonesia Bukan Tempat Teknologi Coba-coba

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, JAKARTA — Bambang Patijaya menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Bangka Belitung. Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI itu meminta pemerintah tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat percobaan teknologi nuklir berbasis thorium oleh entitas asing yang belum terbukti secara operasional.

“Saya sebagai perwakilan dari Bangka Belitung menolak teknologi coba-coba,” kata Bambang Patijaya dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Rabu, 9 September 2026.

Rencana pembangunan pembangkit berbasis thorium, kata Bambang, telah menimbulkan kegaduhan di Bangka Belitung. Karena itu, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa memberi ruang bagi pengembangan teknologi tersebut.

“Jangan beri ruang orang untuk melakukan uji coba di Indonesia. Kalau dia (teknologi thorium) sudah berdiri di tempat lain, silakan. Baru kita kunjungi, sudah benar belum? Jangan di Indonesia dulu,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Bangka Belitung ini, juga mempertanyakan perusahaan yang disebut hendak membawa proyek itu ke daerah pemilihannya. Rekam jejak perusahaan tersebut, kata dia, belum cukup meyakinkan, termasuk di negara asalnya, Amerika Serikat.

Persoalannya, menurut Bambang, bukan sekadar memilih thorium atau uranium. Kredibilitas pengembang juga harus diperhitungkan. Pembangkit nuklir, kata dia, tidak layak diserahkan kepada pihak yang teknologinya belum teruji.

Sikap Bambang Patijaya berbeda terhadap pembangkit berbahan bakar uranium. Ia mendukung pengembangannya karena teknologi tersebut telah digunakan secara luas dan terus berkembang sampai generasi 3+ dan generasi 4.

“Terkait dengan thorium jangan dulu. Kalau untuk uranium silakan karena sudah sangat proven,” katanya.

Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenaganukliran merupakan kesempatan untuk memperjelas standar teknologi dan tata kelola pengembangan nuklir. Aturan baru, kata dia, harus dapat mencegah munculnya kembali kekisruhan dalam kebijakan energi nuklir.

DPR dan pemerintah diminta menyusun ketentuan yang menjamin teknologi nuklir di Indonesia memenuhi standar keselamatan, kematangan teknologi, serta kepentingan nasional.

Indonesia, kata Bambang, tidak kekurangan pilihan untuk mengembangkan energi nuklir. Yang tidak diperlukan ialah menjadikan negeri ini laboratorium bagi teknologi yang belum terbukti.

“Indonesia bukan tempat teknologi coba-coba,” demikian kata Bambang Patijaya. (*)