Politik

Bambang Patijaya Minta MIND ID Benahi Tata Kelola Timah

×

Bambang Patijaya Minta MIND ID Benahi Tata Kelola Timah

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, JAKARTA — Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta MIND ID membenahi tata kelola PT Timah, terutama dalam mengantisipasi pasokan bijih timah dari masyarakat yang melampaui kemampuan serap perusahaan. Persoalan itu, kata dia, sempat memicu gejolak sosial hingga aksi pembakaran di Bangka Belitung.

“Kami memberikan kritik, Pak Dirut, kepada jajaran Anda untuk diperbaiki, bahwa PT Timah ini sekali lagi juga ada peran penambangan. Jadi bukan hanya membeli-beli saja,” kata Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama jajaran direksi MIND ID dan sejumlah perusahaan tambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026, dikutip dari dpr.go.id.

Legislator asal Dapil Bangka Belitung ini mengatakan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) PT Timah sekitar 2.600-3.000 ton yang diterbitkan pada pertengahan tahun terserap dalam waktu sekitar dua setengah bulan. Pada saat yang sama, pasokan bijih timah dari masyarakat terus masuk ke gudang perusahaan.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat PT Timah menghadapi persoalan kemampuan keuangan untuk menyerap seluruh pasokan. Situasi itu sempat diselesaikan melalui mekanisme diskresi yang disebut “Opertes”, dengan fasilitasi Mabes Polri dan dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mekanisme tersebut memungkinkan PT Timah tetap menyerap bijih timah sebelum RKB baru terbit pada 2027.

Bambang Patijaya juga menyoroti kemampuan PT Timah menjalankan fungsi penambangan. Perusahaan, kata dia, memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang luas, tetapi data cadangannya masih terbatas lantaran kegiatan eksplorasi mandiri dinilai belum optimal.

Ia meminta PT Timah tidak terus bergantung pada pembelian bijih dari masyarakat. Eksplorasi dan penambangan di wilayah izin perusahaan, menurut dia, perlu diperkuat agar pasokan bahan baku dapat direncanakan dan dikelola dengan lebih baik.

Dalam rapat yang sama, Bambang Patijaya menyoroti kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara PT Bukit Asam untuk PLN. Ia menyebut realisasi DMO perusahaan berada di atas ketentuan yang berlaku.

“Kalau regulasi, DMO mengatakan 25 persen. Tapi kalau saya tidak salah, mungkin ada perjanjian dengan Kementerian ESDM sekitar 35 persen. Tapi aktualisasinya di atas 50 persen,” ujar dia.

Bambang Patijaya mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membuat harga jual batu bara disesuaikan dengan nilai kalor sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan DMO secara nasional. (*)