Politik

Soroti Ancaman Bencana Hidrologis, Bambang Patijaya Dorong RUU Perubahan Iklim Berkeadilan

×

Soroti Ancaman Bencana Hidrologis, Bambang Patijaya Dorong RUU Perubahan Iklim Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Krisis iklim tak lagi sekadar soal suhu bumi yang meningkat. Banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem menunjukkan dampaknya telah masuk ke kehidupan sehari-hari. Komisi XII DPR RI kini menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk merespons ancaman tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan perubahan pola cuaca dan meningkatnya bencana hidrologis menunjukkan perlunya pembaruan regulasi mengenai perubahan iklim. Hal itu dia sampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Senin, 21 September 2026.

“Hari ini masalah besar dunia adalah krisis iklim,” kata Bambang Patijaya.

Menurut legislator asal Dapil Bangka Belitung ini, dampak krisis iklim di Indonesia terlihat dari bencana hidrologis yang terjadi di sejumlah daerah. Ia mencontohkan bencana di Aceh dan Sumatera Barat yang, menurut dia, menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

“Kalau kita melihat periode kemarin, bencana hidrologis yang terjadi di Aceh dan di Sumatera Barat itu ribuan orang meninggal,” ujarnya.

Bambang Patijaya mengatakan cuaca ekstrem dengan curah hujan yang mencapai 480 hingga 560 milimeter per hari turut meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perubahan iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat.

Karena itu, Komisi XII DPR tengah menginisiasi RUU Perubahan Iklim Berkeadilan. Rancangan aturan tersebut tidak hanya menyasar persoalan lingkungan, tetapi bersinggungan dengan 12 sektor lintas kementerian.

Bambang Patijaya mengatakan pembahasan lintas sektor diperlukan karena persoalan perubahan iklim tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu rezim regulasi. Undang-Undang tentang lingkungan hidup, menurut dia, belum cukup untuk mengatur seluruh persoalan yang muncul akibat perubahan iklim.

“Ternyata terkait dengan undang-undang ini sangat banyak, bahkan ketika kami bedah itu menyinggung kepada sekitar 12 sektor lintas kementerian dengan pasal-pasal,” katanya.

Selain regulasi, Bambang Patijaya menilai transisi energi menjadi bagian penting dalam menghadapi krisis iklim. Ia menyebut sektor energi menyumbang sekitar 53 persen emisi karbon Indonesia.

Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat penggunaan energi yang lebih rendah emisi. Salah satunya melalui pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel.

Bambang Patijaya mematahkah anggapan bahwa pengembangan biofuel otomatis mendorong pembukaan hutan. Ia mengatakan pemerintah telah memberlakukan moratorium izin baru perkebunan sawit. Bahan baku biofuel juga dapat berasal dari limbah pertanian dan perkebunan, seperti molase tebu serta bongkol jagung kering.

“Tujuannya adalah kita perlu menciptakan bumi di Indonesia yang mendukung keberlanjutan, dan menjadikan Indonesia bagian terpenting dalam menjaga dunia,” ujar Bambang Patijaya. (*)