Serba-serbi

Dibantu Arsari Tambang, Wali Kota Serahkan Rumah Layak Huni untuk Usman

×

Dibantu Arsari Tambang, Wali Kota Serahkan Rumah Layak Huni untuk Usman

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Rumah itu akhirnya layak dihuni. Atap, dinding, dan bagian-bagian yang sebelumnya tak cukup memberi rasa aman telah diperbaiki. Selasa, 22 September 2026, rumah milik Usman di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Rumah Usman menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Pemerintah Kota Pangkalpinang masih mencatat sekitar 2.900 unit rumah yang membutuhkan penataan.

Perbaikan rumah Usman dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), hasil kolaborasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Group Arsari Tambang melalui PT Mitra Stania Bemban (MSB). Penyerahan dikoordinasikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna hadir dalam penyerahan tersebut.

Bagi Saparudin, rumah layak huni bukan semata soal tembok yang kokoh atau atap yang tidak bocor. Ada soal kesejahteraan di dalamnya. Ada pula persoalan kepastian tanah tempat rumah itu berdiri.

Karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Saparudin mengatakan penanganan rumah warga membutuhkan kerja bersama dengan pihak swasta melalui program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pekerjaan rumah itu memang belum sedikit. Tahun ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memfasilitasi rehabilitasi 327 rumah warga. Sumber dananya tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Tahun ini ada sekitar 327 unit rumah yang kita rehab. Ini jumlah yang lumayan besar dan mudah-mudahan secara bertahap terus kita tingkatkan, baik dari APBD, dana CSR, maupun BAZNAS,” ujar Saparudin.

Namun rumah yang sudah diperbaiki belum selalu berarti persoalan selesai. Ada dokumen yang juga perlu dibereskan.

Saparudin meminta perangkat pemerintah membantu warga penerima bantuan yang belum memiliki sertifikat tanah. Menurut dia, kepastian legalitas diperlukan agar warga bukan hanya memperoleh rumah yang lebih layak, melainkan juga kepastian hukum atas tempat tinggalnya.

“Kalau belum diurus, nanti dibantu untuk mengurus sertifikatnya,” kata Saparudin.

Maka rumah Usman bukan sekadar sebuah bangunan yang selesai direhabilitasi. Ia adalah satu rumah yang telah keluar dari daftar persoalan—sementara sekitar 2.900 rumah lain masih menunggu giliran. (*)