Padapada.id, BELITUNG TIMUR – Rumah itu tampak biasa saja dari luar. Tapi Rabu pagi, 23 September 2026, ketenangan Desa Padang, Kecamatan Manggar, pecah oleh kedatangan sejumlah petugas berseragam. Di dalamnya, bersembunyi seorang lelaki berinisial FR, buron yang selama sepekan lebih dicari-cari aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung.
FR disebut-sebut sebagai otak lapangan — korlap, begitu istilah polisi —, dalam perkara penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal yang sempat menggegerkan Belitung Timur sepekan sebelumnya.
Pukul menunjukkan sekitar 10.00 WIB ketika FR akhirnya digelandang. Siang itu, wajah FR tersembunyi di balik masker dan topi yang ditarik rendah menutupi dahi. Mengenakan sweater abu-abu bertuliskan “Fullmoon”, ia digiring dua petugas berpakaian sipil begitu kakinya menjejak lantai Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Satu tangan petugas mengapit pundaknya, seolah menuntun sekaligus mengawal agar langkahnya tak menyimpang. Di sekelilingnya, penumpang lain menoleh, sebagian merekam dengan ponsel, menyaksikan sosok yang sepekan lebih jadi buruan itu kini berjalan pasrah menuju pemeriksaan lanjutan di Mako Polairud.
Kisah ini bermula sepuluh hari sebelumnya, Rabu petang 16 September 2026, ketika senja baru saja jatuh di Pelabuhan Roda Emas, Lenggang Gantung. Sebanyak 160 kampil pasir timah, beratnya ditaksir 8 ton, tertangkap tangan hendak diberangkatkan ke luar Pulau Belitung. Dua orang diamankan malam itu: HL, 51 tahun, sang sopir, dan AD, pemuda 25 tahun yang bertugas sebagai kuli angkut.
Dari mulut keduanya, terucap sebuah nama, FR. Disebut sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan, yang sempat berada bersama mereka sebelum barang bukti disita. Maka dimulailah perburuan.
Tim polisi menyisir pelabuhan, menggeledah gudang tempat pasir timah itu ditimbun. Nihil. FR seperti lenyap ditelan malam. “Namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Agus Sugiyarso, mengenang hari-hari pencarian itu dalam konferensi pers di Markas Polda Babel.
Pencarian tak berhenti di situ. Hari demi hari, tim terus bergerak, hingga akhirnya jejak itu berujung pada sebuah rumah sederhana di Desa Padang. Di sanalah, perwira bermelati tiga itu menuturkan, “Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur.”
Kini FR telah dibawa ke Markas Komando Polairud Polda Babel, menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nasibnya berbeda dari HL, sang sopir, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan. Sementara AD, kuli angkut, untuk sementara hanya berstatus saksi.
Modus mereka, menurut polisi, sederhana, mengangkut pasir timah tanpa izin resmi, hendak dikapalkan ke luar pulau, bagian dari rantai panjang penyelundupan timah yang selama ini membelit Bangka Belitung.
Dua pelaku yang tersangka itu, kini terancam jerat pasal berlapis, Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara, dendanya bisa mencapai seratus miliar rupiah.
Di ujung keterangannya, Agus meminta publik menahan diri. “Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan,” ujarnya, seraya menjamin proses hukum berjalan “secara profesional, transparan dan akuntabel.”
Perburuan usai. Tapi babak pemeriksaan baru saja dimulai. (*)













