Padapada.id, PANGKALPINANG — PT Timah (Persero) Tbk memperkuat tata kelola perusahaan dengan melanjutkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Dalam dua hari berturut-turut, perusahaan menandatangani perjanjian dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung beserta kejaksaan negeri di wilayah tersebut.
Kerja sama dengan Polda Babel ditandatangani pada 23 September 2026. Kesepakatan itu mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum untuk mendukung kegiatan operasional PT Timah.
Sehari kemudian, 24 September, perusahaan menandatangani kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-Bangka Belitung. Kerja sama ini mencakup penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kedua kerja sama memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai ketentuan hukum. Sementara melalui kejaksaan, PT Timah dapat memperoleh pendapat, pendampingan, dan audit hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan persoalan aset sesuai ketentuan.
Meski demikian, keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT Timah.
Perjanjian dengan Polda Babel ditandatangani Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu, 23 September 2026.
Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya. Salah satu tindak lanjutnya berupa bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Sehari berselang, PT Timah kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-Bangka Belitung. Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam perjanjian terbaru, kerja sama juga mencakup optimalisasi pemulihan aset sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Restu mengatakan kerja sama dengan kejaksaan dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Bagi PT Timah, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya.
Menurut Restu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur atas kesepakatan tersebut.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujar Riono.
Ia juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Rangkaian kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan PT Timah dengan aparat penegak hukum selama kepemimpinan Restu Widiyantoro. Hubungan itu antara lain ditandai dengan pembangunan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT Timah di Pangkalpinang.
PT Timah menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, PT Timah menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, memperkuat kepatuhan, memastikan pencatatan asal-usul material, serta mengelola aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi. (*)













