Politik

14 Legislator Lintas Fraksi Masuk Pansus RZWP3K DPRD Babel

×

14 Legislator Lintas Fraksi Masuk Pansus RZWP3K DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk panitia khusus untuk membahas perubahan aturan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP3K. Sebanyak 14 legislator dari tujuh fraksi ditunjuk menjadi anggota pansus tersebut.

Pembentukan Pansus RZWP3K ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/PRD/26. Keputusan itu dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, Ferry, dalam rapat paripurna DPRD Babel, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pansus bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Membentuk panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” demikian bunyi diktum kesatu keputusan DPRD tersebut.

Sebanyak 14 legislator yang masuk dalam pansus berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah Mehoa, Rustamsyah dan Elvi Diana dari Fraksi PDI Perjuangan; Rina Tarol dan Sardi dari Fraksi Golkar; serta Himmah Olvia dan Yogi Maulana dari Fraksi Gerindra.

Dua legislator lainnya, Ferry dan Mulyadi, merupakan perwakilan Fraksi NasDem. Kemudian Dodi Kusdian dan Zarril Khiffari dari Fraksi PKS, Maryam dan Muktar dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Syarifah Amelia dari Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.

Keputusan itu juga mengatur tugas Pansus. Selain membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah, pansus wajib melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Babel.

“Panitia khusus bertugas: a. Membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah provinsi… b. Melaporkan hasil kerja dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,” demikian bunyi diktum kedua.

Masa kerja pansus bersifat ad hoc. Pansus dinyatakan berakhir setelah hasil kerjanya diterima dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Babel.

“Panitia tersebut di atas berakhir dengan sendirinya apabila hasil kerjanya diterima dan disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,” demikian diktum ketiga keputusan tersebut.

Adapun biaya pelaksanaan tugas pansus dibebankan kepada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2026 melalui belanja langsung Sekretariat DPRD.

Pembentukan pansus ini menjadi tahapan pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K yang mengatur pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung. (*)