Hukrim

Pidsus Kejati Babel Tetapkan Dua Kurator sebagai Tersangka Baru Kasus Dana Pascatambang PT Kobatin

×

Pidsus Kejati Babel Tetapkan Dua Kurator sebagai Tersangka Baru Kasus Dana Pascatambang PT Kobatin

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (PT Kobatin) periode 2014–2025. Keduanya adalah kurator dalam proses kepailitan perusahaan tersebut dan langsung ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan kedua tersangka berinisial DTM dan RP. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana pascatambang,” kata Corneles.

Menurut penyidik, DTM dan RP diduga secara melawan hukum mencairkan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dana itu dinilai bukan aset PT Kobatin sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Perkara ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp111 miliar, atau setara 6,26 juta dolar AS. Dampaknya, kegiatan pascatambang PT Kobatin belum bisa diselesaikan penuh dan baru mencapai sekitar 52 persen.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pegawai BNI Jakarta, sebagai tersangka, yakni M, penyelia customer service, dan EDY, wakil kepala cabang bidang pelayanan. Dengan penetapan kurator DTM dan RP, jumlah tersangka menjadi empat orang.

Kejati Babel menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)