Serba-serbi

Perda KTR Baru Pangkalpinang Bakal Atur Rokok Elektrik dan Wajibkan Ruang Merokok

×

Perda KTR Baru Pangkalpinang Bakal Atur Rokok Elektrik dan Wajibkan Ruang Merokok

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan peraturan daerah baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini bakal memperluas cakupan pengaturan, termasuk terhadap rokok elektrik, serta mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok di perkantoran. Pengesahannya ditargetkan pada 2027.

Pangkalpinang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kini, pemerintah kota berencana menyusun perda baru setelah muncul rekomendasi agar aturan tersebut tidak sekadar direvisi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Hisar Manalu mengatakan penyusunan regulasi itu tengah dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Semula, Panitia Khusus DPRD Pangkalpinang merekomendasikan revisi perda lama. Namun, Kanwil Kemenkumham menyarankan pembentukan perda baru karena regulasi KTR sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan.

“Yang kita masukkan ke perda baru itu adalah lokasi-lokasi yang memang harusnya sudah masuk. Salah satunya, wajib menyediakan tempat merokok di tempat-tempat khusus seperti kantor. Kemudian rokok jenis baru yang seperti vape (rokok elektrik) juga kita masukkan karena di perda lama belum diatur,” kata Hisar di Pangkalpinang, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Hisar, pembentukan perda baru bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan menata aktivitas merokok di ruang publik. Karena itu, pengaturan nantinya mencakup penyediaan tempat khusus merokok agar masyarakat yang tidak merokok terlindungi dari paparan asap maupun uap rokok elektrik.

Selain memperluas cakupan kawasan dan jenis produk yang diatur, Dinas Kesehatan Pangkalpinang juga mendorong pencantuman ketentuan sanksi dan denda bagi pelanggar. Hisar menilai kejelasan sanksi diperlukan agar aturan KTR tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif.

Meski semula ditargetkan rampung pada akhir 2026, pengesahan perda tersebut kemungkinan tertunda hingga tahun depan. Perubahan skema dari revisi menjadi penyusunan perda baru membuat anggaran pembentukannya belum dialokasikan pada tahun ini. Pemerintah kota akan mengusulkan anggaran tersebut pada 2027.

“Target kita selesai tahun ini, tetapi karena ada perubahan dari revisi menjadi perda baru atas arahan Kanwil, anggarannya baru diusulkan tahun depan. Mudah-mudahan pada 2027 perda KTR yang baru ini sudah bisa disahkan,” ujar Hisar. (*)