Serba-serbi

Pemkot Pangkalpinang Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Punya HKI

×

Pemkot Pangkalpinang Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Punya HKI

Sebarkan artikel ini

Padapada id, Pangkalpinang – Pemerintah Pangkalpinang mendorong tiap pegiat ekonomi kreatif di kota ini memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Berlangsung, Rabu, 28 Mei 2025, Pemkot Pangkalpinang menghadirkan sosialisasi pentingnya HKI bagi kepada pegiat ekraf, yang digelar Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, di ruang SRC Gedung Tudung Saji.

Mewakili Penjabat Wali Kota, Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini membuka kegiatan sosialisasi HKI dengan tema “Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual untuk mendorong pengembangan Ekraf di Pangkalpinang”, ini.

Dalam sambutannya, Juhani memaparkan pentingnya bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) agar mengetahui terkait HKI untuk melindungi ide-ide yang telah tertuang dalam produk pelaku Ekraf.

“Kontribusi para pelaku Ekraf yang ada di Kota Pangkalpinang harus kita lindungi, karena pelaku Ekraf juga bagian dari UMKM adalah tulang punggung berkembangnya sektor tersier dan kemajuan suatu Kota,” ujarnya.

Baik industri fashion, musik, film, hingga teknologi digital, dan pelaku Ekraf telah menempatkan Kota Pangkalpinang sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan subsektor unggulan kuliner.

Namun seringkali ide-ide briliant para pelau Ekraf menjadi korban pembajakan, plagiarisme, atau eksploitasi tanpa izin, yang dimana hal ini bukan hanya merugikan secara materi tetapi juga meredupkan semangat inovasi.

“Untuk itu sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran bahwa setiap ide, setiap kreasi, adalah aset berharga yang wajib dilindungi secara hukum,” tuturnya.

Ada 30 peserta para pelaku Ekraf yang mengikuti kegiatan ini secara Luring, sementara itu ada dua tokoh Ekrad yang menjadi Narasumber pada sosialisasi ini, di antaranya, Muhammad Fauzy Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) dan Adi Riyanto Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kantor Kementerian Hukum Bangka Belitung.

Dalam pemaparannya, Muhammad Fauzi mengajak pegiat ekraf di Kota Pangkalpinang untuk lebih peduli pada HKI. Salah satunya, dia meminta pegiat ekraf untuk mendaftarkan merek produk yang dimiliki.

“Merek harus diurus. Jangan sampai kita sudah larut dengan suatu merek, tapi tanpa disadari kalau merek iru ternyata audah didaftarkan oleh orang lain,” ujarnya berpesan. (*)