Politik

Bambang Patijaya Desak Penghapusan PPN Intermediate di Sektor Mineral Strategis

×

Bambang Patijaya Desak Penghapusan PPN Intermediate di Sektor Mineral Strategis

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyoroti pentingnya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang olahan intermediate di sektor mineral strategis. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah mendesak guna meningkatkan daya saing industri nasional dan menarik lebih banyak investasi asing. Sebab, kebijakan fiskal saat ini justru mengurangi keunggulan kompetitif Indonesia di pasar global, khususnya ASEAN.

“PPN pada barang olahan intermediate meningkatkan biaya produksi dan memperlambat arus kas industri karena proses restitusi yang memakan waktu lebih dari 90 hari. Bahkan untuk industri berorientasi ekspor, meskipun PPN ekspor tarifnya 0%, mereka tetap harus menanggung PPN masukan di dalam negeri sebelum mendapatkan restitusi. Refund yang lambat ini membuat produk ekspor Indonesia kalah bersaing dibanding Vietnam dan Thailand yang memproses refund hanya dalam 15-30 hari,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Juli 2025.

Dikatakan politisi dengan sapaan BPJ ini, pada prinsipnya, PPN seharusnya dikenakan pada produk akhir, bukan pada bahan baku atau barang olahan intermediate. Maka, jika pajak dikenakan di awal rantai produksi, beban biaya akan menumpuk dan mengurangi daya saing industri nasional.

BPJ mencontohkan, di Vietnam tarif PPN 10%, zero-rated untuk ekspor dan sektor prioritas, refund 6-40 hari. Di sisi lain, di Thailand, tarif VAT 7%, fasilitas bebas PPN untuk bahan baku ekspor di Free Trade Zone, dan refund maksimal 15 hari. Sedangkan di Indonesia, tarif PPN 11%, berlaku di seluruh rantai produksi, refund rata-rata lebih dan lebih dari 90 hari.

“Jika kita tidak melakukan reformasi, proyek hilirisasi dan investasi strategis bisa beralih ke Vietnam atau Thailand. Padahal, dengan penghapusan PPN intermediate, kita bisa menurunkan biaya produksi 8-12 persen di sektor mineral strategis seperti ferronikel, timah ingot dan berbagai produk olahan intermediate lainnya,” tegasnya.

Meski kebijakan ini berpotensi menurunkan penerimaan negara hingga Rp110 triliun per tahun, BPJ menekankan bahwa dampak tersebut dapat dikompensasi.

“Basis pajak akan naik dari masuknya investasi baru, PPh badan, dividen BUMN, dan pajak karbon. Insentif fiskal harus dilihat sebagai strategi jangka panjang untuk industrialisasi,” jelas legislator asal Bangka Belitung itu.

Selain penghapusan PPN intermediate untuk sektor strategis, ia juga mendorong digitalisasi penuh dalam proses restitusi PPN dengan Service Level Agreement (SLA) maksimal 30 hari.

“Jika kita ingin menjadi basis manufaktur ASEAN, kebijakan fiskal harus agile, efisien, dan pro-hilirisasi,” pungkasnya. (*)