Serba-serbi

Pj Wali Kota Pangkalpinang Tetapkan Pilkada Rabu 27 Agustus Jadi Hari Libur

×

Pj Wali Kota Pangkalpinang Tetapkan Pilkada Rabu 27 Agustus Jadi Hari Libur

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang pada Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur.

Penetapan hari libur pilkada ini, diumumkan Pj Wali Kota melalui Surat Edaran bernomor 22 tahun 2025.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Unu Ibnudin pada 5 Agustus 2025 itu.

Penetapan hari libur ini, menurut Unu, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi bagi bagi masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena 27 Agustus telah ditetapkan sebagai hari libur, Unu mengimbau kepada pengusaha dan pimpinan perusahaah harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya dengan cara mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pekerja atau buruh yang bekeria pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Unu.

Adapun bagi perangkat daerah/BUMN/BUMD/Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat iuas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kcamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar pimpinan Perangkat Daerah/BUMN/BUMD/Swasfa dapat mengatur penugasan pegawai pada hart libur dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)