Padapada.id, Pangkalpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam sidang yang digelar Senin, 18 Mei 2026.
Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner juga memerintahkan agar Hellyana langsung dilakukan penahanan usai putusan dibacakan.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop Winner.
Dalam perkara ini, Hellyana terseret kasus dugaan penipuan terkait tagihan pemesanan kamar dan fasilitas di Urban View Hotel Pangkalpinang senilai Rp22 juta. Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis terhadap orang nomor dua di Bangka Belitung itu pun langsung memantik langkah hukum lanjutan. Melalui kuasa hukumnya, Dhimas Putra Ramadhani, Hellyana menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dhimas menilai ada sejumlah poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kalau pandangan kami, Pasal 492 itu menggerakkan orang untuk mengadakan hutang. Harus ada saksi atau bukti chat. Karena di dalam dakwaan jaksa ada bukti chat, tapi di fakta persidangan tidak ada. Itu kenapa diterima. Terus saksi dari LPMP pun tidak ada,” ujar Dhimas kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan menggerakkan orang untuk mengadakan utang, seharusnya terdapat bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, hal itu tidak terungkap secara jelas selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau misalnya ada seseorang menyuruh orang lain meminjamkan uang dengan janji pengembalian tertentu, tentu harus ada saksi atau bukti yang menguatkan. Faktanya itu tidak ada di persidangan,” katanya.
Terkait status Hellyana sebagai wakil gubernur, Dhimas menilai pertimbangan hukum pidana seharusnya berfokus pada tindakan pidana yang dibuktikan, bukan pada jabatan yang dimiliki terdakwa.
“Harusnya hukum pidana melihat tindakannya. Bukti chat tidak ada, hubungan dengan pemesan juga tidak ada. Yang ada hanya tagihan-tagihan saja, sementara Ibu juga tidak mengetahui apakah tagihan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati putusan majelis hakim dan berharap upaya banding yang akan diajukan dapat memberikan hasil yang lebih adil. (*)













