Hukrim

Obeng, Perkakas dan Nanda yang Tak Kapok

×

Obeng, Perkakas dan Nanda yang Tak Kapok

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BANGKA SELATAN — Obeng besi rupanya bukan sekadar alat untuk memutar sekrup. Bagi YA alias Nanda, 31 tahun, benda tersebut menjadi alat pembuka jalan menuju perkakas milik pekerja bangunan.

Nanda, warga Kelurahan Toboali, Bangka Selatan, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat Polres Bangka Selatan. Ia diduga mencuri sejumlah peralatan kerja dari sebuah rumah yang sedang dibangun di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 2 September 2026. Ketika para pekerja selesai bekerja, perkakas mereka disimpan di sebuah ruangan. Situasi itulah yang diduga dimanfaatkan Nanda.

Ia masuk ke ruangan tersebut dan mencongkel pintu dengan obeng besi yang sudah dipersiapkan. Setelah pintu terbuka, sejumlah perkakas pun berpindah tangan.

Nilai barang yang hilang sekitar Rp5 juta. Pemiliknya kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan.

Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan jejak Nanda. Tim URC melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pria yang ternyata bukan nama baru bagi aparat. Nanda tercatat sebagai residivis.

Selasa, 8 September 2026, polisi mendatanginya di rumah di Jalan Ampera, Toboali. Nanda ditangkap di sana.

Barang yang dicari polisi ternyata juga belum jauh-jauh. Sebagian perkakas hasil curian ditemukan disembunyikan di atas rumah. Sebagian lainnya ditanam di dalam tanah.

“Pelaku merupakan seorang residivis,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan Ajun Komisaris Polisi Mardian Syafrizal, Selasa pagi, 8 September 2026.

Kini obeng, perkakas, dan pemilik barunya itu berada dalam penguasaan polisi. Nanda menjalani penyidikan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(*)