PolitikSerba-serbi

Dio Febrian Ingatkan Pemkot Pangkalpinang Tak Abai Rambu Manajemen Talenta

×

Dio Febrian Ingatkan Pemkot Pangkalpinang Tak Abai Rambu Manajemen Talenta

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menggunakan manajemen talenta untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekretaris Daerah. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan pemerintah kota agar tidak menjadikannya sebagai jalan pintas menggantikan mekanisme lelang jabatan.

Menurut Dio, manajemen talenta tetap harus dijalankan dalam koridor aturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Ia menilai mekanisme tersebut tidak otomatis menjamin proses yang meritokratis.

“Tentu kita apresiasi. Namun, ada titik celahnya. Manajemen talenta bukan jaminan meritokrasi. Pelaksanaannya perlu dikawal agar tidak menjadi jalur pintas,” ujar Dio ketika dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dio merujuk pada Undang-Undahg Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi dasar utama pengelolaan ASN dan penerapan sistem merit. Juga, pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah. Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum menerapkan mekanisme tersebut.

“Penerapan manajemen talenta harus lebih dulu mendapat persetujuan Kepala BKN, dan pengisian jabatan memerlukan surat rekomendasi BKN. Pemkot harus memastikan setiap tahap terpenuhi,” kata dia.

Dio juga menyoroti persoalan validitas data kinerja ASN. Dalam manajemen talenta, kata dia, penilaian kinerja menjadi salah satu komponen penting dalam pemetaan pegawai. Karena itu, data yang digunakan harus akurat dan terverifikasi.

“Data kinerja ini titik rawan karena bisa dimainkan. Sumbu kinerja berbobot besar, tetapi penilaian dan verifikasinya bergantung pada atasan dan sistem daerah. Kedekatan dan ‘inflasi nilai’ bisa masuk lewat jalur ini,” ujar Dio.

Tak cuma itu, Dio mengingatkan soal seleksi berbasis sembilan kotak talenta. “Box penilaian harus menjadi dasar alat pemetaan untuk Talenta ASN yang ada di Pemerintah kota pangkalpinang. Pemilihan harus mengikuti hasil pemetaan, bukan preferensi pribadi,” kata dia.

Selain akurasi data, Dio mempersoalkan tingkat keterbukaan manajemen talenta dibandingkan mekanisme seleksi terbuka. Dalam seleksi terbuka, kata dia, proses diumumkan kepada publik dan dapat diikuti ASN yang memenuhi persyaratan.

Adapun dalam manajemen talenta, kandidat berasal dari ASN yang telah masuk dalam pemetaan talent pool. Kondisi itu, menurut Dio, dapat membuat ruang pengawasan publik dan ASN di luar pemetaan menjadi lebih terbatas.

“Talent pool hanya mencakup ASN yang sudah terpetakan. Persoalannya, publik dan ASN di luar pemetaan lebih sulit mengawasi dan mengikuti prosesnya,” kata dia.

Karena itu, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan mengawasi proses penerapan manajemen talenta tersebut. Salah satunya dengan meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang memaparkan tahapan pengisian jabatan secara terbuka.

Dio mengatakan pengawasan diperlukan agar mekanisme baru tersebut benar-benar menghasilkan pejabat yang kompeten, bukan sekadar mengganti istilah dari mekanisme seleksi sebelumnya.

“Tentu saja ini bermuara pada harapan kita agar proses transparan dan menghasilkan Sekda yang kompeten,” ujarnya.(*)