Padapada.id, BELITUNG — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan pengiriman 6,7 ton pasir timah ilegal di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Ahad malam, 11 Oktober 2026. Polisi menyita 196 kampil pasir timah yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RE, 34 tahun, warga Desa Parit, Tanjung Pandan. Ia berperan sebagai kernet truk dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sopir truk melarikan diri, sedangkan pemilik gudang tempat pasir timah itu berasal masih diburu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut di Markas Polda Bangka Belitung, Rabu sore, 14 Oktober 2026.
“Ya, benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Agus.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang dilaporkan hingga menemukan sebuah truk bermuatan pasir timah di kawasan Teluk Dalam.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 196 kampil pasir timah dengan berat sekitar 6,7 ton. Muatan tersebut diduga akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
RE, kata Agus, mengaku mengangkut pasir timah itu bersama seorang sopir yang kemudian melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka, pasir timah tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan.
Polisi masih mendalami asal-usul pasir timah, jalur pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman tersebut. Penyidik juga memburu sopir truk dan pemilik gudang yang diduga menjadi sumber muatan.
“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu dua pelaku lainnya, yakni sopir truk dan pemilik gudang pasir timah ilegal tersebut,” ujar Agus.
RE kini ditahan di Markas Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang pada Rabu sore. Sementara itu, satu unit truk dan 196 kampil pasir timah yang disita dititipkan di GBT wilayah Belitung sebagai barang bukti.
Polisi belum mengungkap identitas sopir maupun pemilik gudang. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan rencana pengiriman pasir timah ilegal tersebut.(*)













