Padapada.id, Pangkalpinang – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengingatkan kalau provinsi ini menjadi salah satu daerah incaran para pengedar narkoba. Ia pun mengingatkan pentingnya langkah bersama untuk mencegah barang haram itu merusak generasi bangsa.
Hal demikian disampaikan Irjen Hendro Pandowo ketika usai memusnahkan barang bukti narkoba, pada Senin, 21 Oktober 2024 di halaman belakang Mapolda Babel.
Pemilik kepangkatan dua bintang ini, juga mengingatkan perlunya koordinasi dengan stakeholder yang harus ditingkatkan tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
“Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,” ujarnya.
Di tahun 2024 yang saat ini baru menginjak 20 Oktober, Kapolda mengatakan telah ada sebanyak 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel dengan 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
Kalangan penggunanya pun, lanjut Kapolda, makin beragam dan meluas ke berbagai kelompok masyarakat.
“Kita melihat dulu jaman kita dulu pemakai narkoba orang yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari kalangan sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda yang yang sangat mudah dirusak,” katanya.
Sementara itu, dalam prosesi pemusnahan barang bukti narkoba,
Polda Babel hari ini memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara diblender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
“Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja,” bebernya. (*)













