Hukrim

Sekda Ferry Afriyanto Tak Hadir Bersaksi, Sidang Kasus Tambang Nadi Ditunda Pekan Depan

×

Sekda Ferry Afriyanto Tak Hadir Bersaksi, Sidang Kasus Tambang Nadi Ditunda Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Sidang perkara dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Sarang Ikan serta Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, tertunda.

Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026), sedianya memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, tidak satu pun memenuhi panggilan persidangan.

Salah satu saksi yang dinantikan keterangannya adalah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afriyanto. Dalam perkara ini, Ferry dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel periode 2022–2025.

Saat majelis hakim menanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Ferry berhalangan hadir.

“Sekda berhalangan hadir karena masih berkegiatan di luar,” ujar jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, alasan ketidakhadiran dua saksi lainnya tidak terdengar jelas dalam jalannya persidangan.

Atas ketidakhadiran para saksi fakta itu, jaksa meminta untuk mendengarkan keterangan ahli secara daring.

Namun, kelanjutan proses persidangan dengan keterangan ahli secara daring itu, ditolak oleh Iwan Prahara, selaku kuasa hukum salah seorang terdakwa. “Izin majelis hakim, kami meminta agar keterangan ahli disampaikan setelah kesaksian para saksi fakta,”ujarnya.

Keberatan yang dikemukakan Iwan Prahara itu, dikabulkan majelis. Karena tak ada saksi fakta yang hadir, majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini akhirnya memutuskan menunda pemeriksaan saksi dan menjadwalkan ulang sidang pada Kamis, 18 Juni 2026.

Keterangan Ferry dinilai lantaran perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Status kawasan tersebut menjadi salah satu aspek krusial yang tengah diuji dalam persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, dan Mardiansyah. Keempatnya didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan timah di kawasan hutan yang berada di wilayah Bangka Tengah. (*)