Padapada.id, Pangkalpinang – Is alias Wandi, seorang pria paruh baya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, pada Senin (11/11/24) malam. Dia diringkus usai melakukan pencurian plat aluminium reklame yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang.
“Benar, pelaku Is alias Wandi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Air Itam,” kata Pama Bidhumas Polda Babel AKP Bagus Cahyo Laksono, Sabtu siang, 16 November 2024.
Bagus mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa plat aluminium reklame milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam.
Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6 juta.
“Dari laporan pencurian tersebut, tim berhasil mengungkapkan kasus ini. Termasuk pihak dari PT Cinda Karya Media juga melaporkan adanya plat aluminium yang berada dibeberapa titik lain juga hilang,” ungkapnya.
Selain itu, Bagus menjelaskan kejadian pencurian plat aluminium reklame terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekira pukul satu dini hari.
Pencurian tersebut, kata Bagus, dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang reklame kemudian merusak plat aluminium menggunakan sebilah parang dan menjual barang tersebut ke tempat rongsokan.
“Barang curian tersebut dijual pelaku seharga 164 ribu rupiah dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat lain, di antaranya di Jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam Pangkalpinang.
“Kini, pelaku dan barang bukti yakni 2 lembar plat aluminium dan 1 bilah parang sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)













