BeritaSerba-serbi

Hadir di DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota Sampaikan Tiga Raperda Strategis

×

Hadir di DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota Sampaikan Tiga Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, 5 Mei 2025.

Pj Walikota Unu Ibnudin menyampaikan ketiga Raperda, dinilai penting sebagai upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

Adapun rincian dari masing-masing Raperda yang dibahas meliputi, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Pangkalpinang Smart City.

Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini bertujuan memperjelas ketentuan umum dan teknis terkait kewenangan serta tugas PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan peraturan daerah.

Adapun, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, merupakan implementasi untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan reklame di kota. Tujuannya adalah agar tata ruang dan estetika kota dapat lebih terjaga, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.

Sementara itu, Raperda tentang Pangkalpinang Smart City, merupakan implementasi untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota modern berbasis teknologi, Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan inisiatif smart city. Diharapkan, regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing kota.

“Atas penyampaian dan penjelasan tiga Raperda rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang pada hari ini besar harapan kami kitanya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ujarnya. (*)