PADAPADA.ID, BANGKA BARAT – Pemkab Bangka Barat sedang dilanda masalah hutang daerah yang berujung pada pemotongan TPP PNS. Terkait hutang daerah itu, Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri memberikan penjelasan.
Bayu Sugiri mengatakan, menurut peraturan Mendagri RI, pemerintah kabupaten diperbolehkan berhutang. Asalkan, hutang yang didapat mampu membuatmu pemerintah kabupaten produktif.
“Sepanjang pemdanya bisa produktif, pinjaman daerah itu boleh-boleh saja,” kata Bayu Sugiri menjelaskan kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, hutang daerah diperbolehkan, asalkan pemerintah kabupaten mempunyai perhitungan yang jelas apakah bisa mengembalikan biaya hutang. Sehingga hutang memang diperuntukkan kegiatan produktif.
Ditegaskan Bayu Sugiri, hutang daerah tidak boleh dilakukan guna pembiayaan membayar belanja pegawai. Ia menyarankan Pemkab Bangka Barat harus punya perencanaan matang dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
SEPRI SUMARTONO













