Padapada.id, Pangkalpinang – Penempatan alat peraga kampanye atau APK oleh pasangan calon peserta Pilkada Ulang 2025, menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi antara KPU dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Mewakili Pj Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go menghadiri rapat koordinasi dengan KPU itu yang berlangsung Selasa, 15 Juli 2025 di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Kepada awak media, Sekda Mie Go mengatakan, penempatan APK ataupun lokasi pelaksanaan kampanye yang bersinggungan dengan aset-aset milik Pemkot Pangkalpinang perlu ada izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, ruang terbuka hijau di kawasan Alun-alun Taman Merdeka yang tercatat sebagai aset milik Pemkot Pangkalpinang, itu jika diperbolehkan maka harus ada izin dan sebagainya.
Adapun pelaksanaan di lokasi aset milik umum atau milik orang lain itu juga harus ada izin keramaian yang diterbitkan dari pihak kepolisian.
“Jadi dengan adanya rakor ini bisa dibahas oleh tupoksi masing-masing mana yang bisa digunakan dan mana yang tidak bisa digunakan untuk memasang APK dalam kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025,” ujarnya.
Mie Go berharap, pelaksanaan kampanye untuk kepentingan ajanh Pilkada Ulang 2025 dapat berjalan aman dan damai.
“Karena sifatnya rakor berkenaan dengan pelaksanaan kampanye, maka kita berharap pelaksanaan kampanye ini bisa berjalan nyaman dan humanis,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan bahwa rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Pilkada Ulang tahun 2025.
“Rakor ini adalah bagian dari persiapan kampanye dalam menyamakan persepsi, agar kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya penggunaan aset Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya. (*)













