Hukrim

Untung Tak Kunjung Datang, Modal Hampir 1M Malah Menghilang: Polresta Pangkalpinang Bongkar Kasus Dugaan Penipuan

×

Untung Tak Kunjung Datang, Modal Hampir 1M Malah Menghilang: Polresta Pangkalpinang Bongkar Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Kalau ada investasi yang janjinya manis, kadang bukan cuan yang datang, tapi pelajaran mahal. Itulah yang dialami Budi Irawan, petani asal Desa Pusuk, Bangka Barat. Uangnya hampir Rp1 miliar melayang, sementara proyek yang dijanjikan ternyata cuma “tayang di angan-angan”.

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pada Sabtu, 25 April 2026. Satreskrim bergerak, dan satu nama pun mencuat, FA (39), Direktur Utama PT ALT, yang diduga piawai meracik janji, tapi minim realisasi.

Cerita ini, bermula dari sebuah kunjungan silaturahmi beraroma bisnis, pada 20 September 2024. Pelaku datang ke rumah korban, membawa proposal yang terdengar ambisius, berupa pemasangan papan reklame di 127 titik, tersebar di lima provinsi. Iming-iming keuntungannya, 10 persen. Angkanya bikin tergoda.

Esoknya, korban langsung bertandang ke kantor pelaku. Di hari itu, uang Rp250 juta ditransfer ke rekening perusahaan milik pelaku. Dua hari kemudian, tambah lagi Rp250 juta. Seolah belum cukup “hangat”, pada Oktober 2024, pelaku kembali datang dengan cerita baru, berupa proyek pembersihan lapangan golf di Jakarta, katanya bekerja sama dengan PT Timah. Butuh tambahan Rp200 juta, dan katanya balik dalam enam hari. Enam hari yang rupanya lebih panjang dari kalender biasa.

Masuk Desember 2024, janji pengembalian lengkap dengan keuntungan kembali dilayangkan. Hasilnya? Nihil. Tapi permintaan dana belum selesai. Maret 2025, korban kembali diminta mentransfer Rp250 juta, kali ini dengan alasan penyelesaian berkas proyek, sebuah istilah yang belakangan terdengar seperti kode untuk “tolong kirim lagi”.

Total kerugian pun menembus Rp950 juta. Nyaris satu miliar rupiah, lenyap dalam skenario yang rapi, setidaknya di atas kertas.

Kecurigaan korban akhirnya menemukan titik terang saat seorang rekan pelaku, RK, pada September 2025, mengakui bahwa proyek-proyek tersebut ternyata fiktif. Singkatnya, papan reklame tak pernah berdiri, lapangan golf tak pernah dibersihkan, tapi rekening korban sudah lebih dulu dipanen.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dan kini ditangani serius oleh Satreskrim. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban yang mencatat aliran dana sejak 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Lalu, Disusul periode 1 Februari hingga 31 Maret 2025.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Komisaris Besar Polisi Max Mariners, dalam press releasenya kepada awak media. (*)