Padapada.id, Bangka – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal yang kian menggerus kawasan hutan. Kali ini, penertiban dilakukan di hutan produksi Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Operasi yang digelar pada Kamis (23/5/2026) itu melibatkan Tim Subdit IV Tipidter bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat. Sasaran mereka jelas: menghentikan aktivitas penambangan pasir timah ilegal yang berlangsung di dua titik dalam kawasan hutan produksi.
Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang. Dua unit ekskavator yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut diamankan sebagai barang bukti. Tambang yang ditertibkan diketahui masing-masing dimiliki oleh AI (42) dan AK (40).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” ujar Agus di Mapolda, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya menyita alat berat, petugas juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua lokasi tambang. Dari lokasi pertama, saksi yang diperiksa antara lain AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, petugas memeriksa KH (33), S (36), serta PE (30).
Agus menegaskan, proses hukum masih berjalan dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya. (*)













