Padapada.id, PANGKALPINANG — Komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat pelayanan publik berbasis hukum kembali mendapat pengakuan. Berkat capaian yang dinilai unggul dalam reformasi hukum dan pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas keberhasilannya meraih predikat A dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Penghargaan tersebut diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Predikat A yang diraih Pangkalpinang merupakan hasil dari berbagai upaya pembenahan tata kelola hukum di daerah. Salah satu aspek yang mendapat penilaian tinggi adalah keberadaan dan keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyambut penghargaan tersebut dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Kami menerima kabar yang sangat membanggakan. Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan predikat A. Salah satu indikator penilaiannya adalah keaktifan Posbankum di kelurahan-kelurahan,” ujar Saparudin usai kegiatan.
Saat ini, Posbankum telah hadir di seluruh 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang. Keberadaan layanan tersebut dinilai berhasil mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat lingkungan.
Menurut Saparudin, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang mediasi yang mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks.
“Alhamdulillah, Posbankum yang telah dibentuk di 42 kelurahan dinilai aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Atas penghargaan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan mudah dijangkau masyarakat.
Bagi Pemkot Pangkalpinang, keberhasilan meraih predikat A menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga, dimulai dari lingkungan kelurahan sebagai lini pelayanan terdekat.
“Penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Harapannya, setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah mufakat sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif,” tegasnya. (*)













