Padapada.id, Pangkalpinang — Kesempatan warga Pangkalpinang untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah pada 2026 terbuka lebih lebar. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menambah kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Kota Pangkalpinang menjadi 300 unit. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan sekitar 50 unit pada tahun sebelumnya.
Namun, bertambahnya kuota tidak serta-merta membuat seluruh bantuan itu bisa langsung terserap. Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berpacu dengan waktu untuk memastikan data calon penerima memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan hingga awal Juni baru 131 data calon penerima yang masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 calon penerima telah dinyatakan clear and clean atau lolos verifikasi administrasi awal.
“Dari kuota 300 unit yang sudah disetujui pemerintah pusat, saat ini baru 131 data yang masuk ke sistem dan sekitar 35 unit sudah clear and clean,” kata Budiyanto usai memimpin Rapat Konsolidasi Usulan BSPS, Rabu (3/6/2026).
Waktu yang tersedia terbilang sempit. Pemerintah daerah harus menyelesaikan seluruh proses usulan sebelum 15 Juni 2026. Karena itu, koordinasi lintas tingkatan pemerintahan mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW terus diperkuat untuk mengejar kekurangan data yang masih cukup besar.
Di atas kertas, kuota 300 unit menjadi peluang bagi ratusan keluarga berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka. Akan tetapi, pengalaman selama proses verifikasi menunjukkan bahwa persoalan administrasi masih menjadi tantangan utama.
Menurut Budiyanto, banyak usulan yang terkendala pada aspek legalitas lahan. Padahal, salah satu syarat pokok penerima BSPS adalah rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang jelas, sah secara hukum, dan tidak dalam sengketa.
“Persyaratan administrasi kepemilikan tanah menjadi salah satu kendala yang paling sering ditemui dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Persoalan tersebut kerap muncul karena sebagian masyarakat belum memiliki dokumen kepemilikan lahan yang lengkap. Akibatnya, rumah yang secara fisik layak mendapatkan bantuan belum tentu dapat langsung diusulkan sebagai penerima program.
Selain itu, Budiyanto mengingatkan bahwa BSPS bukan program renovasi rumah secara penuh. Bantuan ini dirancang sebagai stimulan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam memperbaiki rumah mereka secara swadaya.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Nilai tersebut umumnya belum cukup untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi rumah sehingga penerima tetap dituntut memiliki kontribusi swadaya.
Karena itulah, pemerintah kota mulai membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Skema tersebut diharapkan dapat membantu warga yang memenuhi syarat administrasi tetapi terkendala kemampuan finansial untuk menyediakan dana pendamping.
Dalam pelaksanaannya, proses pendataan dilakukan secara berlapis. Data calon penerima dihimpun dari tingkat RT dan RW, diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian diperiksa kembali oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui survei lapangan serta validasi dalam aplikasi Sistem Informasi Baru (Sibaru).
Bagi Pemkot Pangkalpinang, tantangannya kini bukan lagi sekadar mendapatkan kuota dari pemerintah pusat. Yang lebih penting adalah memastikan kuota yang sudah tersedia benar-benar tersalurkan kepada warga yang membutuhkan dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun keterbatasan dana swadaya. (*)













