Padapada.id, JAKARTA – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung gagasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia agar hilirisasi menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam. Menurut dia, hilirisasi tak boleh berhenti pada pembangunan smelter dan peningkatan investasi.
Bambang Patijaya mengatakan pengelolaan kekayaan alam harus menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi negara, daerah penghasil, dan masyarakat sekitar.
“Pandangan Menteri ESDM bahwa hilirisasi harus menjadikan Indonesia tuan di negeri sendiri sangat tepat dan patut kita dukung. Kekayaan alam Indonesia harus diolah di dalam negeri, dikuasai sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, serta menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi rakyat,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi pandangan Bahlil dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam acara tersebut, Bahlil menekankan perlunya pembenahan desain hilirisasi agar manfaat pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dinikmati Indonesia.
Menurut politikus Partai Golkar itu, ukuran keberhasilan hilirisasi tidak semata-mata jumlah smelter, nilai investasi, atau pertumbuhan ekspor produk olahan. Hilirisasi, kata dia, harus meningkatkan kepemilikan nasional, memperkuat industri dalam negeri, menciptakan pekerjaan berkualitas, dan mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah penghasil.
“Jangan sampai sumber daya alam dan kegiatan industrinya berada di daerah, tetapi masyarakat di sekitarnya hanya menjadi penonton. Daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang proporsional melalui peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta pelibatan pengusaha daerah dan UMKM,” ujarnya.
Bambang Patijaya juga mendukung penguatan peran Danantara dan lembaga pembiayaan nasional untuk memperbesar kepemilikan Indonesia dalam proyek-proyek strategis hilirisasi. Namun, percepatan investasi, menurut Bambang, harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang transparan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat.
Bambang mengatakan Komisi XII DPR akan mengawal pelaksanaan hilirisasi agar tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan investasi dan ekspor, tetapi membangun kedaulatan ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, serta memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.
Legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung itu menilai hilirisasi semestinya menjadi jalan untuk mengubah posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Kekayaan alam, kata dia, tidak cukup hanya ditambang dan diekspor dalam bentuk olahan. Indonesia harus memiliki peran lebih besar dalam menguasai industri, teknologi, modal, dan nilai tambah yang lahir dari sumber daya tersebut. (*)













