Serba-serbi

40 Warga Binaan di Babel Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Kemerdekaan

×

40 Warga Binaan di Babel Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Sebanyak 40 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Remisi diserahkan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. Tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 1.806 warga binaan di Babel.

Sebanyak 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I, sedangkan 53 lainnya memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah penerima Remisi Umum II itu, 40 orang langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah pengurangan hukuman.

Hidayat mengatakan remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Pemberian hak tersebut merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku.

Dalam kesempatan itu, Hidayat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia mengajak para penerima remisi menjadikan kebebasan sebagai awal untuk menata kembali kehidupan.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Hidayat.

Ia berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang membawa mereka ke lembaga pemasyarakatan. Bekal keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan, kata dia, harus menjadi modal untuk hidup mandiri dan produktif.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel Ade Agustina mengatakan remisi diberikan melalui penilaian terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Menurut Ade, warga binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Namun, persoalan lain masih membayangi pemasyarakatan di Babel. Sembilan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah itu menampung sekitar 3.089 warga binaan per 16 Agustus 2026. Seluruh lapas disebut mengalami kelebihan kapasitas.

“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” kata Ade.

Menurut dia, pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut. Belitung Timur dan Bangka Selatan disebut memiliki potensi sebagai lokasi pembangunan lapas baru. (*)