Padapada.id, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui perampingan struktur birokrasi pemerintah daerah sekaligus memasukkan iuran pertambangan rakyat dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Sejumlah Unit Pelaksana Teknis atau UPT yang dinilai tak lagi efektif akan digabung, sementara aktivitas pertambangan rakyat diarahkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Dua kebijakan itu menjadi bagian dari perubahan dua peraturan daerah yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 11 September 2026. Peraturan yang diubah adalah Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar mengatakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja atau SOTK diperlukan untuk menyesuaikan birokrasi dengan kebutuhan pemerintahan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari agenda efisiensi yang didorong gubernur.
“Ini berkaitan dengan perubahan SOTK, jadi struktur di pemerintahan. Ada beberapa yang berubah dan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta efisiensi yang diminta gubernur,” kata Eddy.
Salah satu bentuk perampingan adalah penggabungan sejumlah UPT. Unit yang dinilai tidak lagi efektif berdiri sendiri akan ditempatkan bersama unit lain. Penataan itu antara lain menyentuh UPT di sektor kehutanan dan kelautan.
Menurut Eddy, keberadaan sebuah UPT semestinya sebanding dengan fungsi dan beban kerja yang ditangani. Jika tidak ada lagi kegiatan pengawasan atau pekerjaan yang memadai, mempertahankan unit tersebut secara terpisah justru menambah beban pemerintah daerah.
“Misalnya ada UPT, tetapi yang dilakukan untuk diawasi tidak ada, maka dianggap perlu digabungkan dengan yang lain,” ujarnya.
Penggabungan UPT juga diharapkan mengurangi belanja operasional. Setiap unit, kata Eddy, membutuhkan anggaran untuk menjalankan kegiatan dan operasional sehari-hari.
Meski begitu, efisiensi organisasi tidak boleh berujung pada berkurangnya pelayanan kepada masyarakat.
“Secara operasional lumayan, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tentu akan menghemat itu. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” kata dia.
Di sisi lain, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat agenda yang berkaitan langsung dengan sektor pertambangan rakyat. Pemerintah daerah dan DPRD memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat dalam perubahan regulasi tersebut.
Eddy mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu bagian yang ditunggu masyarakat. Dengan adanya dasar hukum tersebut, iuran pertambangan rakyat diharapkan dapat segera diterapkan sekaligus memberi tambahan penerimaan bagi daerah.
“Yang penting dan ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” ujarnya.
Perubahan dua perda tersebut dengan demikian membawa dua agenda sekaligus: mengecilkan struktur birokrasi dan memperluas sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah dituntut bekerja dengan struktur yang lebih ramping, sementara aktivitas ekonomi masyarakat diarahkan memberi kontribusi lebih jelas terhadap pendapatan daerah.
Setelah perda disahkan, kata Eddy, pemerintah provinsi tinggal melakukan penyesuaian teknis melalui Peraturan Gubernur. Ia berharap perubahan SOTK dan ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat dapat segera diterapkan.
“Cepat ini, karena begitu Perda ini selesai tinggal penyesuaian dengan Pergub,” kata Eddy.(*)













