Padapada.id, PANGKALPINANG — Kawasan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, perlahan mendapat tambahan aktivitas. Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ikut mendorong perkembangan kawasan yang selama ini masih didominasi lahan berhutan.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, mengatakan kehadiran RUPBASAN tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum. Fasilitas itu juga dapat menjadi pemicu tumbuhnya aktivitas baru di kawasan pinggiran kota tersebut.
“Lokasi ini berada di pinggir Kota Pangkalpinang dan masih banyak hutan. Tentunya dengan adanya RUPBASAN ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini, dan mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat,” kata Saparudin, ketika menghadiri prosesi peletakan batu pertama pembangunan RUPBASAN, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, pembangunan fasilitas pemerintah di kawasan tersebut berpotensi membuat wilayah Air Kepala Tujuh lebih hidup. Aktivitas yang muncul dari keberadaan fasilitas itu diharapkan dapat diikuti perkembangan kegiatan masyarakat di sekitarnya.
Namun, Saparudin menilai fungsi utama RUPBASAN tetap berkaitan dengan tertibnya proses penegakan hukum. Bangunan tersebut menjadi tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara agar keamanan, kondisi, serta status hukumnya tetap terjaga.
“Benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Karena itu diperlukan tempat penyimpanan yang memenuhi standar sehingga keamanan, kondisi, serta status hukum dari benda-benda tersebut dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pembangunan fisik RUPBASAN dimulai di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut pembangunan fasilitas tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta institusi penegak hukum lainnya.
Bagi pemerintah kota, pembangunan fasilitas negara di kawasan pinggiran perlu dilihat lebih luas dari sekadar penambahan bangunan. Kehadiran institusi dan aktivitas baru dapat menjadi bagian dari proses pengembangan kawasan, sepanjang diikuti penataan dan pemanfaatan wilayah yang terukur.
Saparudin berharap pembangunan RUPBASAN berlangsung lancar, aman, dan selesai sesuai jadwal dengan memenuhi standar kualitas serta keamanan yang ditetapkan. Ia juga berharap keberadaan fasilitas tersebut pada akhirnya memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan.(*)













