Politik

Emisi Sektor Energi Capai 53,7 Persen, Bambang Patijaya Jelaskan Target Net Zero Indonesia pada 2060

×

Emisi Sektor Energi Capai 53,7 Persen, Bambang Patijaya Jelaskan Target Net Zero Indonesia pada 2060

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, BANGKA — Jalan menuju emisi nol bersih masih panjang bagi Indonesia. Sektor energi, yang menopang kegiatan ekonomi dari industri hingga rumah tangga, justru menjadi penyumbang emisi karbon terbesar. Sumbangannya mencapai 53,7 persen dari total emisi nasional.

Anggota DPR RI dari Komisi XII Bambang Patijaya mengatakan Indonesia menargetkan net zero emission (NZE) pada 2060 dengan memperhitungkan keadaan ekonomi dan kebutuhan energi di dalam negeri. Perubahan sistem energi, menurut dia, tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Dampaknya menjangkau banyak sektor kehidupan.

“Kenapa kita lebih lama 10 tahun dibanding dunia? Kita realistis. Terkait dengan energi ini dampaknya luar biasa,” kata Bambang Patijaya dalam kuliah umum di Institut Citra Internasional (ICI), Bangka, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pilihan waktu itu memperlihatkan persoalan yang dihadapi Indonesia dalam menekan emisi. Di satu pihak, penggunaan energi fosil perlu dikurangi untuk membatasi pelepasan gas rumah kaca. Di pihak lain, pasokan energi harus tetap terjaga agar kegiatan ekonomi tidak terganggu.

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Perjanjian internasional tersebut menjadi landasan kerja sama negara-negara untuk menahan kenaikan suhu global dan memperkuat penanganan perubahan iklim. Namun, kesepakatan itu tidak menetapkan 2050 sebagai tenggat emisi nol bersih yang berlaku seragam bagi semua negara.

Dalam paparannya, Bambang menyebut sektor energi menyumbang 53,7 persen emisi nasional. Kehutanan dan penggunaan lahan atau FOLU berada di urutan berikutnya dengan kontribusi 22,53 persen. Sektor limbah menyumbang 9,95 persen, pertanian 7,6 persen, sedangkan proses industri dan penggunaan produk atau IPPU sebesar 5,07 persen.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa persoalan perubahan iklim tidak semata-mata berada di hutan atau lahan gambut. Cara Indonesia menghasilkan dan memakai energi juga menentukan seberapa jauh emisi dapat ditekan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai salah satu landasan arah kebijakan energi. Bambang menyoroti kedudukan peraturan tersebut dalam proses penyusunan kebijakan nasional.

“PP ini unik. Satu-satunya PP yang harus diketok—artinya dibahas dan disetujui bersama oleh DPR—adalah PP Kebijakan Energi Nasional,” ujarnya.

Di luar kebijakan energi, Komisi XII DPR RI memprakarsai Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim yang Berkeadilan. Rancangan ini diharapkan dapat menyatukan pengaturan perubahan iklim yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Persoalan yang hendak dijangkau bukan hanya pengurangan emisi. Perdagangan karbon, misalnya, membuka peluang ekonomi melalui kegiatan yang diklaim mengurangi atau menyerap emisi. Tetapi mekanisme itu juga menyimpan risiko kecurangan atau carbon fraud apabila pengawasan dan pengaturannya tidak memadai.

Legislator asal Bangka Belitung ini mengatakan rancangan undang-undang tersebut perlu memastikan agar kebijakan iklim tidak hanya menguntungkan sektor tertentu. Ia menekankan bahwa keadilan harus mencakup hubungan manusia dengan lingkungan, bukan sekadar pembagian manfaat ekonomi.

“Kenapa harus ada kata-kata berkeadilan? Karena terkait dengan persoalan iklim ini tidak semata-mata melihat manusianya saja, bukan persoalan sosial saja, tetapi keadilan ekologi,” kata dia.

Prinsip itu menjadi penting karena kebijakan perubahan iklim dapat membawa manfaat sekaligus beban bagi masyarakat. Perubahan sumber energi, pembatasan emisi, dan pengaturan kegiatan industri memerlukan perhitungan agar upaya melindungi lingkungan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Target 2060, dengan demikian, bukan hanya soal menentukan tahun ketika emisi bersih diharapkan mencapai nol. Yang lebih menentukan ialah bagaimana Indonesia mengubah sistem energinya, menegakkan aturan, dan membagi manfaat serta beban transisi secara adil.

Sebagai penutup, Bambang Patijaya mengatakan seluruh kerangka kebijakan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sebab, keberhasilan mengurangi emisi tidak cukup diukur dari angka yang tercantum dalam dokumen pemerintah, melainkan juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat dan lingkungan. (*)