Padapada.id, JAKARTA — PT Thorcon Power Indonesia resmi membubarkan perseroan pada 20 Oktober 2026. Perusahaan yang merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, itu kini memasuki proses likuidasi.
Pembubaran perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Operational Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Andri Yanto, membenarkan pembubaran dan likuidasi perusahaan tersebut. Ia mengatakan perusahaan akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada para pemangku kepentingan.
“Informasi terkait likuidasi sesuai pengumuman. Kepada stakeholder terkait, kami akan bersurat resmi mulai minggu depan,” kata Andri, seperti dilansir jurnalindonesia.co, Jumat, 23 Oktober 2026.
Keputusan pembubaran itu kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 06 tertanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ertri Wianti, S.H., M.Kn., di Tangerang. Pembubaran dilakukan berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.
Dalam pengumuman likuidasi, pihak likuidator meminta para kreditor yang memiliki tagihan kepada PT Thorcon Power Indonesia dalam likuidasi untuk mengajukan klaim secara tertulis. Pengajuan harus disertai identitas lengkap kreditor, rincian nilai tagihan, dasar pengajuan, serta salinan dokumen pendukung yang sah, seperti perjanjian, faktur, atau bukti transaksi lainnya.
Pembubaran perusahaan ini menjadi perhatian karena Thorcon sebelumnya mewacanakan pembangunan PLTN di Pulau Gelasa—juga disebut Pulau Kelasa—di Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah. Perusahaan tersebut telah melakukan sosialisasi proyek kepada masyarakat selama sekitar tiga tahun terakhir.
PT Thorcon Power Indonesia merupakan anak usaha Thorcon International asal Amerika Serikat. Perusahaan ini berambisi menjadi pelopor pembangunan pembangkit listrik berbasis nuklir di Indonesia melalui proyek TMSR500.
Pada 30 Juli 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 terkait persetujuan evaluasi tapak PLTN di Pulau Kelasa atau Gelasa. (*)













